Sidang Kedua, JPU Hadirkan 6 Saksi Kasus Ketua RT Wawan

LAMPUNG, KENCANA MEDIA NEWS | Enam JPU yang dipimpin Kejari Bandarlampung Helmi, SH, MH menghadirkan enam saksi pada sidang kedua Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa pagi (30/5/2023). Ketua RT itu dituduh masuk dan mengganggu kegiatan tanpa izin di lingkungannya, Februari lalu.

Mereka yang bersaksi atas dugaan pelanggaran Tipiring Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP adalah Parlindungan Lumban Turwan, Riana Naibaho, Sirda Simamora, Magdalena Sianturi, Donald Otto, sedangkan Vetto Gumay tak hadir dengan alasan sakit.

Perkara ini sempat damai antara Wawan dan jemaat Jemaat Gereja Kemah Daud (GKKD), Kamis (23/2/2023). Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

Namun, penyidik Polda Lampung mengambil alih dan menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 156 (a) tentang penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara. Polda memeriksa15 saksi, termasuk saksi ahli agama dan ahli hukum pidana.

Awalnya, Wawan disangkakan atas laporan polisi model A tentang penistaan agama atau penodaan agama (Pasal 156a, Pasal 167, dan Pasal 175 KUHP). Atas dasar pasal itu, Wawan ditahan Polda Lampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (11 Mei 2023), membebaskan Wawan Kurniawan karena berkas perkara yang dikirim ke pihak kejaksaan, tidak ada Pasal 156a tentang penodaan agama. Wawan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.

Viralnya kasus ini setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan melompat pagar lalu membubarkan kegiatan yang lokasinya belum mendapatkan izin sebagai tempat beribadah di RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Menurut Gunawan Hamid, salah seorang dari 19 penasehat hukum (PH) IKA Unila dipimpin Abdullah Fadri Auli, penahanan Wawan atas dugaan penistaan dan penodaan agama patut diduga merupakan pelanggaran HAM dan Kode Etik Anggota Polri.

Sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023), JPU mendakwa Wawan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP, masuk rumah, ruangan atau perkarangan tertutup orang lain dengan cara melompat pagar.

Menurut dia, dengan pembacaan dakwaan, para penyidik Polda Lampung telah salah melakukan penahanan dengan menggunakan pasal penistaan agama. Salah satu konsekuensi hukumnya pelaporan HAM berat dan Kode Etik Anggota Polri sesuai dengan Perkab No. 14/2011. (HBM/Hajim)

Penulis: WydEditor: Duta