Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Dua Petugas SPBU Ikut Diamankan

WAY KANAN — Polres Way Kanan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku serta dua petugas SPBU Gunung Katun yang kini masih menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi penampungan, polisi menyita sekitar 1.500 liter Bio Solar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sementara itu, dua petugas SPBU berinisial AS dan DS, yang masing-masing disebut bertugas sebagai operator dan pengawas, turut diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, didampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar, dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Informasi tersebut diterima anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasatreskrim bersama Unit Tipiter melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi.

Di bagian belakang rumah, petugas menemukan sejumlah BBM yang diduga ditampung menggunakan tangki besi rakitan. BBM tersebut kemudian dialirkan melalui selang ke dalam jeriken untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 5 Oktober 2026.

Diduga Beroperasi Selama Enam Bulan

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, BBM jenis Bio Solar tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan, di antaranya SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu.

BBM bersubsidi itu diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, kemudian direncanakan dijual kembali kepada penampung dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan barcode pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami alur pembelian, penampungan, hingga rencana penjualan kembali BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi Sita 1.500 Liter Bio Solar

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 46 jeriken berisi Bio Solar dengan kapasitas sekitar 32–33 liter per jeriken atau total kurang lebih 1.500 liter.

Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, satu tangki mobil truk cumplung kosong berkapasitas 98 liter, satu set mesin penyedot BBM atau rotak, serta timbangan manual berkapasitas 50 kilogram.

Polisi juga menyita satu tangki besi rakitan berbentuk persegi dengan kapasitas sekitar 900 liter, empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter, dan dua unit kendaraan truk cold diesel umplung berwarna kuning.

Sejumlah barcode pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditemukan di dalam telepon genggam kedua tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap bagaimana BBM subsidi diperoleh, ditampung, dan diduga disalurkan kembali di luar peruntukannya.

Dua Petugas SPBU Masih Didalami

Turut diamankannya dua petugas SPBU berinisial AS dan DS menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pengungkapan kasus ini.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam pembelian BBM bersubsidi yang diduga ditampung dan diperjualbelikan kembali.

Namun, hingga saat ini, peran maupun status hukum kedua petugas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan apakah keduanya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Pendalaman terhadap pihak SPBU menjadi penting untuk memastikan apakah praktik yang diungkap polisi hanya melibatkan penampung atau terdapat pihak lain dalam rantai distribusi yang turut berperan.

BARA JP Apresiasi Pengungkapan Kasus

Ketua BARA JP Way Kanan, Rahman, mengapresiasi langkah Polres Way Kanan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Menurutnya, penindakan terhadap praktik penimbunan BBM subsidi penting untuk memastikan bahan bakar yang mendapat bantuan pemerintah dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

“Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Way Kanan mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengamankan dua orang terduga pelaku dan dua petugas SPBU yang masih diperiksa,” ujar Rahman.

Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Semoga penindakan ini memberikan efek jera, bukan hanya kepada oknum yang diduga menimbun BBM, tetapi juga kepada siapa pun yang mencoba bermain dengan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Rahman juga meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Way Kanan diperketat untuk mencegah pembelian dalam jumlah tidak wajar yang berpotensi merugikan masyarakat.

Terancam Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polisi selanjutnya membawa para tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polisi 110, atau Aplikasi Siger Lampung Presisi.

Pengungkapan ini kini menyisakan pertanyaan yang masih harus dijawab penyidik: sejauh mana praktik penampungan BBM subsidi tersebut berlangsung, dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam rantai distribusinya.

Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan Polres Way Kanan.(*)

Penulis: WahyudiEditor: *******

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *