LAMPUNG UTARA — Sekitar 30 warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, mendatangi Mapolres Lampung Utara, Selasa (29/9/2026) pagi. Mereka meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.
Kedatangan warga menjadi perhatian karena perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah Hevi mengaku mengalami dugaan pemukulan dan pengancaman usai mengikuti mediasi terkait persoalan tanah seluas sekitar 106 hektare.
Perwakilan warga kemudian diterima langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Dalam pertemuan itu, warga meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan laporan yang telah mereka pertanyakan.
Kapolres memastikan perkara masih berjalan. Polisi, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi dan pada Selasa juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Pemeriksaan sudah sesuai tahapan. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Semua sudah diproses,” ujar Raswidiati.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hari ini pemeriksaan terlapor,” katanya.
Warga Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Ogan Jaya menyampaikan harapan agar laporan yang telah ditangani kepolisian diproses secara profesional dan berdasarkan bukti.
Mereka juga meminta tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Warga kemudian menyatakan mempercayakan proses hukum kepada Polres Lampung Utara setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolres.
Kapolres kembali meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” kata Raswidiati.
Pemeriksaan Jadi Perkembangan Terbaru
Pemeriksaan terhadap terlapor menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang bermula dari persoalan tanah di Desa Ogan Jaya.
Sebelumnya, Hevi melaporkan dugaan pengancaman setelah mengaku menolak menandatangani dokumen berkaitan dengan tanah sekitar 100 hingga 106 hektare karena mempertanyakan dasar kepemilikan dan kelengkapan administrasinya.
Setelah pertemuan berakhir, Hevi mengaku terjadi keributan yang kemudian berujung pada dugaan pemukulan. Ia juga mengaku dikejar menggunakan senjata tajam jenis laduk sebelum menyelamatkan diri ke Mapolres Lampung Utara.
Dalam perkembangan laporan tersebut, polisi kini telah memeriksa saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan.
Namun, hingga tahap pemeriksaan tersebut, proses hukum masih berjalan. Status hukum masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Warga Membubarkan Diri
Setelah memperoleh penjelasan dari Kapolres, perwakilan masyarakat Desa Ogan Jaya membubarkan diri sekitar pukul 09.40 WIB.
Mereka kembali ke desa dengan tertib. Tidak terjadi kericuhan selama kegiatan berlangsung.
Polres Lampung Utara memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak yang dilaporkan.
(*)












