Kaki Dipasang Pen, Siswa Kelas 1 SDN 2 Way Dadi Baru Diduga Jadi Korban Bullying

BANDAR LAMPUNG — Dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswa kelas 1A SD Negeri 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Korban berinisial MRP disebut mengalami cedera setelah insiden yang diduga melibatkan siswa kelas 5 berinisial J.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 Agustus 2026, seusai kegiatan Maulid Nabi yang digelar di lingkungan sekolah. Insiden disebut berlangsung di Masjid Baitul Jannah saat para siswa telah selesai mengikuti kegiatan.

Pihak keluarga korban menyebut Rafa saat kejadian berada dalam kondisi tergeletak. Keluarga kemudian membawa persoalan tersebut untuk mendapat penanganan dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah maupun keluarga siswa yang diduga terlibat.

Menurut keterangan keluarga, kondisi korban hingga kini belum pulih dan aktivitasnya terganggu. Bahkan, keluarga menyebut kaki korban harus menjalani tindakan medis hingga dipasang pen.

Keluarga menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penyelesaian internal, mengingat korban masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dan dugaan insiden tersebut berdampak terhadap kondisi fisik maupun psikologis anak.

“Kami meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa antar-anak. Korban masih kelas 1, dan akibat kejadian ini kondisinya sampai harus menjalani penanganan medis,” kata pihak keluarga korban, saat di konfirmasi, pada Minggu, (27/9/2026).

Keluarga juga meminta orang tua siswa yang diduga melakukan perundungan ikut bertanggung jawab atas dampak yang dialami korban.

“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya meminta pertanggungjawaban. Anak kami sedang tergeletak ketika kejadian, kemudian mengalami cedera. Kami ingin ada kejelasan dan penyelesaian yang benar-benar berpihak kepada keselamatan anak,” ujar keluarga.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena SDN 2 Way Dadi sebenarnya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan dokumen keputusan kepala sekolah yang ditetapkan pada 2 Januari 2026, TPPK SDN 2 Way Dadi dibentuk untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Dokumen tersebut juga menyebut TPPK bertugas menangani persoalan kekerasan di lingkungan sekolah dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala satuan pendidikan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Karena itu, dugaan insiden yang dialami Rafa memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah tersebut dijalankan, termasuk respons sekolah setelah kejadian.

Keluarga korban meminta sekolah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi memastikan keselamatan korban, memberikan pendampingan, serta memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kami berharap sekolah serius. Jangan sampai anak yang menjadi korban justru merasa sendirian. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar mediasi atau penyelesaian sementara,” kata keluarga.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi lengkap insiden, bentuk tindakan yang dilakukan siswa kelas 5 terhadap korban, serta hasil pemeriksaan medis korban masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, orang tua siswa yang diduga terlibat, dan pihak terkait lainnya.

Kepala SDN 2 Way Dadi, Sumiyati, juga perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah yang telah dilakukan sekolah, keterlibatan TPPK, serta bentuk pendampingan terhadap korban.

Dengan demikian, dugaan bullying tersebut perlu ditangani secara transparan dan berimbang, tanpa mengabaikan hak anak korban maupun hak anak yang dituduh terlibat untuk mendapatkan proses penanganan yang sesuai.(*)

Penulis: ZmEditor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *