Wabup Lampura Terjepit Dua Kasus: Terseret Korupsi Sekwan, Kini Diduga Pimpin Mediasi Lahan 106 Ha Berujung Kades Dianiaya

LAMPUNG UTARA — Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, berada di pusaran dua persoalan besar yang mencoreng wajah pemerintah daerah.

Setelah namanya disebut dalam fakta persidangan dugaan korupsi Sekretariat DPRD senilai Rp2,98 miliar, kini Romli kembali terseret dalam sengketa tanah 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.

Dua permasalahan itu bukan perkara kecil. Yang pertama menyangkut dugaan penyelewengan uang rakyat. Yang kedua menyangkut dugaan kekerasan di lingkungan pemerintahan yang diduga melibatkan kepentingan atas lahan strategis. Dalam dua perkara berbeda itu, nama orang nomor dua di Kabupaten Lampung Utara disebut-sebut.

*Korupsi Sekwan: Nama Romli Disebut dalam Aliran Dana*

Dalam persidangan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, nama Romli muncul melalui keterangan saksi. Romli adalah Ketua DPRD Lampung Utara periode Januari–Agustus 2022 sebelum menjabat Wakil Bupati.

Mantan Plt. Sekwan, M. Salahuddin HS, dalam kesaksiannya mengungkap adanya aliran dana hasil kegiatan fiktif yang mengalir ke unsur pimpinan dewan saat itu. Keterangan itu disampaikan di bawah sumpah dan tercatat dalam berita acara persidangan.

Tiga terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

· Ahmad Alamsyah, mantan Sekwan yang kini Plh Sekda Lampung Utara, selaku Pengguna Anggaran.
· Isman Efrilian, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
· Faruk, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.

Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung mencapai Rp2.982.675.686. Modus operandinya adalah kegiatan fiktif yang anggarannya dicairkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Lampung sendiri mengklarifikasi bahwa mantan Ketua DPRD yang diperiksa berinisial “W” (Wansori), bukan Romli. Namun, klarifikasi itu tidak menghapus fakta bahwa nama Romli telah disebut dalam kesaksian di ruang sidang.

*Lahan 106 Hektare: Kades Dipukul dan Dikejar Laduk*

Persoalan kedua jauh lebih baru dan lebih keras. Hevi Sondia, Kepala Desa Ogan Jaya, mengaku dipukul dan dikejar menggunakan senjata tajam jenis laduk setelah menolak menandatangani dokumen terkait tanah seluas 106 hektare.

Peristiwa itu terjadi Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, setelah mediasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berakhir.

Berdasarkan laporan pengaduan Hevi yang tercatat dengan Nomor 8/87/IX/2026/Reskrim di Mapolres Lampung Utara, persoalan bermula dari rencana penerbitan sertifikat tanah atas nama Agus Suhada alias Agus Tiada Tara.

Hevi menolak menandatangani dokumen yang disodorkan karena menilai persyaratan administrasi belum lengkap.

Ia mempertanyakan dasar kepemilikan tanah seluas 100 hingga 106 hektare tersebut. Dokumen yang diperlihatkan kepadanya antara lain berupa kuitansi dan surat jual beli.

Menurut pengakuannya, ia telah meminta keterangan sejumlah tokoh masyarakat Ogan Jaya, namun tidak mendapatkan informasi mengenai kepemilikan tanah seluas itu atas nama Agus Suhada.

Setelah mediasi berakhir, Agus Suhada diduga melayangkan pukulan ke arah kepala Hevi. Hevi menghindar sehingga pukulan mengenai tangan kirinya. Situasi semakin tegang ketika dua orang yang disebut sebagai saudara Agus Suhada diduga mengeluarkan laduk dan mengejar Hevi.

Hevi berlari menuju Jalan Pahlawan dan menyelamatkan diri ke Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan.

*Romli Diduga Pimpin Mediasi*

Yang membuat persoalan ini menyeret nama Wakil Bupati adalah keterangan Hevi bahwa mediasi awalnya dipimpin Camat Abung Pekurun, namun kemudian dilanjutkan oleh Wakil Bupati Romli.

Dalam pertemuan itu, Hevi mengaku diminta menandatangani dokumen terkait tanah tersebut. Ia menolak karena mempertanyakan dasar kepemilikan.

Kehadiran Wakil Bupati dalam mediasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam dugaan penganiayaan maupun kepentingan atas lahan.

Tetapi fakta bahwa pejabat nomor dua di Pemkab Lampung Utara disebut ikut memimpin proses mediasi membuat peran pemerintah daerah dalam persoalan tanah ini harus dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab:

· Apa dasar pemerintah daerah memfasilitasi mediasi kepemilikan lahan ini?
· Siapa yang meminta pertemuan?
· Dokumen apa saja yang dibahas?
· Mengapa Wakil Bupati terlibat langsung dalam urusan sengketa tanah antarpihak?

*Dugaan Kepentingan Batu Bara*

Sorotan lain muncul dari dugaan adanya potensi batu bara di kawasan Ogan Jaya. Informasi mengenai dugaan kandungan batu bara tersebut kini ikut dikaitkan dengan sengketa lahan 106 hektare. Bahkan muncul tudingan adanya pihak-pihak tertentu yang berkepentingan menguasai lahan tersebut.

Belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa lahan 106 hektare yang sedang dipersoalkan merupakan bagian dari wilayah pertambangan batu bara atau memiliki hubungan dengan izin pertambangan tertentu.

Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada dugaan penganiayaan. Riwayat tanah, asal-usul dokumen, proses jual beli, status penguasaan, hingga peta dan perizinan pertambangan di sekitar lokasi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh persoalan tersebut memiliki keterkaitan atau berdiri sendiri.

*Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Perkara Kekerasan*

Polres Lampung Utara telah menerima pengaduan Hevi. Polisi disebut masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dengan munculnya persoalan tanah 106 hektare, penyelidikan diharapkan tidak hanya menjawab siapa yang melakukan dugaan pemukulan dan pengancaman, tetapi juga mengurai latar belakang persoalan yang memicu konflik.

Jika dokumen tanah bermasalah, harus diketahui sejak kapan dan bagaimana dokumen tersebut dibuat. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan, dasar klaimnya juga perlu diuji. Begitu pula jika benar terdapat aktivitas atau potensi pertambangan batu bara yang berkaitan dengan kawasan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka data perizinannya.

*Dua Kasus, Satu Nama: Ujian bagi Penegakan Hukum*

Dalam dua permasalahan berbeda, nama Wakil Bupati Lampung Utara Romli disebut. Yang pertama, ia disebut dalam kesaksian persidangan dugaan korupsi Sekwan.

kedua, ia disebut memimpin mediasi lahan 106 hektare yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap kepala desa.

Dalam kedua kasus itu, Romli belum berstatus sebagai tersangka. Ia juga membantah terlibat dalam kasus korupsi Sekwan dan menilai pemberitaan yang menyebut namanya sebagai pembunuhan karakter.

Tetapi dua fakta itu cukup untuk membuat publik bertanya: seberapa jauh keterlibatan pejabat daerah dalam urusan yang seharusnya tidak menyentuh meja orang nomor dua?

Yang kini menjadi persoalan bukan hanya dugaan kekerasan di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Ada tanah seluas 106 hektare, ada dokumen yang dipersoalkan, ada mediasi yang melibatkan pejabat daerah, dan ada dugaan kepentingan batu bara yang belum terjawab. Di saat yang sama, ada aliran dana korupsi yang namanya disebut di ruang sidang. Seluruh rangkaian itu membutuhkan penjelasan dan pembuktian secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Agus Suhada dan Pemkab Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan Hevi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab.(*)

Penulis: Wahyudi Editor: *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *