Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak APH Bongkar Status Kawasan Hutan Kota Way Halim

Bandar Lampung — Aliansi Jaga Hutan Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar status kawasan Taman Hutan Kota Way Halim yang menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Hal itu dikatakan Kolonel Pur. Sukardiansyah, Ketua Aliansi Jaga Hutan Lampung, kepada media ini.

Dikatakan, pemerintah baik kota maupun provinsi tidak amanah dalam menjalankan aturan perundangan undangan, dimana khususnya di Kota Bandar Lampung, tidak ada lagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen seperti yang diatur dalam UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Dalam undang – undang tersebut, pasal 29 disebut bahwa “Mewajibkan kawasan perkotaan menyediakan minimal 30% luas wilayah untuk RTH (20% publik dan 10% privat)”, namun nyatanya undang-undang tersebut tidak dilaksanakan pemerintah dengan benar. Buktinya saat ini, kawasan Hutan Kota yang merupakan Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung malah berubah fungsi dan peruntukannya, akan dibangun mall dan sebagainya, yang jelas akan menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat,” jelas Sukardi, usai rapat Aliansi Jaga Hutan Lampung, di Sekretariatan DPP Laskar Lampung Indonesia, pada Kamis (24/9).

Tak hanya itu, Aliansi Jaga Hutan Lampung juga mempertanyakan dasar pencabutan plang dari Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan Superblok Way Halim, apakah memenuhi aturan hukum atau tidak.

“Ini dasar pencabutan plang nya apa, apakah sudah atas persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan apakah proses keluarnya AMDAL sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku,” tanya Sukardi.

“Dan kita ketahui bersama bahwa saat ini luas RTH di Kota Bandar Lampung sudah jauh dibawah 30%, bahkan bisa dikatakan Defisit RTH. Namun saat ini pemerintah mau menghilangkan 8 Ha lagi untuk pembangunan Kawasan Superblok. Jadi kesimpulannya, pemerintah tidak amanah terhadap pelaksanaan Undang Undang dan Peraturan terkait lainnya. Pemerintah hanya amanah terhadap aturan Korporasi, yang jelas jelas tidak pro rakyat, tidak pro lingkungan,” lanjut Sukardi

Maka, Aliansi mempertanyakan
perubahan tata ruang hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan di kawasan tersebut.

“Bagi Aliansi, persoalan Way Halim bukan sekadar pembangunan. Ada rangkaian sejarah pertanahan, tata ruang dan lingkungan yang dinilai perlu dibuka kepada publik. Siapa yang mengubah peruntukannya? Apa dasar hukumnya? Bagaimana HGB bisa terbit? Semua harus terang,” ungkapnya.

*Jejak HGB PT HKKB

Salah satu yang disorot adalah HGB PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Berdasarkan catatan pemberitaan ANTARA, HGB PT HKKB diterbitkan BPN pada 1 Februari 2010 untuk lahan sekitar 12 hektare. Sebelumnya, HGB atas nama PT Way Halim Permai disebut telah berakhir pada 2001.

Untuk itu, Aliansi meminta APH menelusuri secara utuh proses tersebut. Apa status tanah selama jeda tersebut? Apa dasar penerbitan HGB baru? Siapa yang mengajukan dan bagaimana proses administrasinya?,” ungkapnya.

Menurut Aliansi, seluruh pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

*RTRW Ikut Disorot

Perubahan tata ruang juga menjadi perhatian. Aliansi menyoroti perjalanan Perda RTRW Kota Bandar Lampung dan mempertanyakan proses perubahan peruntukan kawasan Way Halim dari waktu ke waktu.

Mereka meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar perubahan, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), proses konsultasi publik dan dokumen teknis tata ruang.

“Jangan hanya melihat aturan terakhir. Telusuri bagaimana aturan itu terbentuk dan apa yang terjadi sebelum aturan tersebut berlaku,” ujar Sukardi, mewakili Aliansi Jaga Hutan Lampung.

*RTH Bandar Lampung Jadi Sorotan

Persoalan Way Halim juga berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

Karena itu, Aliansi meminta Pemkot Bandar Lampung membuka data terkini mengenai luas RTH publik dan privat.

Mereka juga meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kewajiban penyediaan RTH dipenuhi ketika kawasan yang sebelumnya dikaitkan dengan fungsi ruang hijau dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

*Copot Plang Kementerian LH Dipertanyakan

Sorotan lainnya adalah pencabutan plang Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan Superblok Way Halim.

Aliansi meminta pemerintah menjelaskan dasar pencabutan tersebut, termasuk siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan prosedur hukum yang digunakan.

Menurutnya pula, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan status kawasan dan kepentingan publik.

*Bongkar dari Hulu

Aliansi Jaga Hutan Lampung meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi Way Halim saat ini. Mereka mendorong APH untuk menelusuri:

1. Riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah;

2. Dasar penerbitan HGB PT HKKB;

3. Status HGB sebelumnya;

4. Proses perubahan RTRW;

5. Dokumen KLHS dan konsultasi publik;

6. Izin pembangunan dan dokumen lingkungan;

7. Data RTH Kota Bandar Lampung;

8. Dasar pencabutan plang Kementerian Lingkungan Hidup.

Aliansi menilai, seluruh rangkaian tersebut penting untuk menjawab apakah perubahan fungsi dan pemanfaatan kawasan Way Halim telah melalui seluruh prosedur yang diwajibkan.

Kini pertanyaan itu mengarah kepada pemerintah dan APH: bagaimana sebenarnya perjalanan Taman Hutan Kota Way Halim hingga berubah menjadi kawasan komersial dan memiliki HGB perusahaan?

*Publik Menunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Sebab, jika seluruh prosesnya sesuai aturan, dokumen dan kronologinya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. (*)

Penulis: Wahyudi Editor: ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *