BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperkuat strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, hadir langsung dalam agenda tersebut.
Kerja sama antardaerah ini menjadi tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam mendorong integrasi serta pemutakhiran data pertanahan dan perpajakan daerah.
Melalui Sisgita, Pemkot Bandar Lampung akan mendorong percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diarahkan agar dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
Pemanfaatan peta digital terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih tepat.
Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian atau belum terintegrasinya data pertanahan dan perpajakan.
Tak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, penerapan Sisgita diharapkan turut memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan berbasis data.
Kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan ini menjadi salah satu langkah Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus mendorong pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal.












