BANDAR LAMPUNG — Antrean panjang kendaraan warga untuk mendapatkan BBM bersubsidi kembali memunculkan pertanyaan serius.
Di tengah keterbatasan pasokan dan aturan ketat pembelian BBM subsidi, dugaan praktik pelangsiran justru disebut masih leluasa terjadi di SPBU 24.351.113, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 31, Way Halim, Bandar Lampung.
Ironisnya, dugaan tersebut tidak berhenti pada persoalan operator SPBU. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya sosok yang diduga oknum anggota TNI berada di sekitar lokasi dan disebut-sebut memberikan rasa aman kepada para pelangsir.
Temuan itu muncul dari pemantauan awak media pada Senin (24/8/2026). Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM secara berulang. Polanya disebut berlangsung rapi dan tidak selalu mencolok karena durasi pengisian terlihat seperti transaksi biasa.
Namun, setelah kendaraan meninggalkan area pengisian, dugaan aktivitas berulang kembali terlihat.
Pola semacam itu memunculkan dugaan bahwa antrean warga dan mekanisme pembelian BBM subsidi tengah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Lebih jauh, sumber media ini menyebut adanya dugaan pergantian pelat nomor kendaraan agar kendaraan dapat kembali melakukan pengisian.
“Ya, saya lihat dari atas mereka ganti pelat. Bukti fotonya ada,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber, pergantian pelat itu disebut dilakukan di sekitar kawasan Apotek Sehati yang berada tidak jauh dari SPBU.
“Banyak saya lihat mereka ganti pelat di dekat Apotek Sehati. Mereka main lagi. Sudah ada sebulan,” katanya.
Diduga Ada “Tameng” di Lapangan
Yang membuat dugaan ini semakin serius adalah munculnya informasi mengenai sosok oknum aparat yang disebut-sebut berada di sekitar aktivitas tersebut.
Informasi yang diterima media menyebut sosok yang diduga anggota TNI, bahkan disebut sebagai oknum Marinir, diduga memberikan rasa aman sehingga aktivitas pelangsiran dapat berlangsung tanpa hambatan.
Jika benar terdapat aparat yang memberikan perlindungan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Aparat yang seharusnya berdiri di depan untuk memastikan hukum berjalan justru diduga berada di belakang layar.
Negara tentu tidak boleh kalah oleh praktik semacam itu. BBM subsidi bukan komoditas yang bebas dipermainkan. Ketika hak masyarakat justru tersisih karena dugaan permainan pihak tertentu, pengawasan harus menjawab siapa yang bermain, bagaimana modusnya, dan siapa yang melindunginya.
Pengawas SPBU Tantang Cek CCTV
Pihak pengawas SPBU, Dedi, membantah adanya pembiaran terhadap operator yang melakukan pelanggaran.
Ia justru meminta agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan CCTV dan kinerja operator.
“Silakan, Bang, dicek CCTV dan operatornya. Kalau memang terbukti bermain, saya pecat. Kami tidak akan melindungi operator yang melakukan pelanggaran,” tegas Dedi.
Dedi juga membantah adanya dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan dari oknum TNI di SPBU tersebut.
Menurut dia, informasi mengenai adanya pihak yang membekingi praktik pelangsiran BBM subsidi tidak benar.
Ia bahkan mempersilakan awak media datang langsung ke lokasi dan melakukan peliputan.
“Kalau memang mau benar-benar ke sini, silakan datang dan liput langsung di sini. Nyawa saya taruhannya. Kalau memang benar ada yang membekingi di sini, saya siap mempertanggungjawabkannya,” ujar Dedi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pembuktian di lapangan. Sebab, bila dugaan pelangsiran memang berlangsung berulang, rekaman CCTV dan data transaksi semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai pola aktivitas tersebut.
Ancaman Hukumnya Tidak Main-main
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara sepele. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Karena itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesengajaan, kerja sama, atau peran pihak tertentu dalam
penyalahgunaan BBM subsidi, aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara menyeluruh.
Tidak cukup hanya mencari operator yang berada di ujung rantai.
Jika ada pihak yang menjadi pengatur, penyedia kendaraan, menggunakan identitas kendaraan secara tidak semestinya, atau memberikan perlindungan, seluruh rangkaian tersebut harus dibuka berdasarkan bukti.
Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah
Persoalan BBM subsidi selalu bermuara pada satu hal: keadilan distribusi.
Masyarakat yang datang untuk membeli BBM sesuai kebutuhan tidak semestinya dipaksa berhadapan dengan antrean panjang sementara kendaraan tertentu diduga dapat melakukan pengisian berulang.
Lebih buruk lagi jika benar ada pihak yang merasa kebal karena memiliki akses atau kedekatan dengan aparat.
Dugaan keterlibatan oknum TNI juga tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar. Institusi TNI memiliki mekanisme pemeriksaan internal dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji setiap informasi berdasarkan bukti.
Karena itu, CCTV, data transaksi, rekaman aktivitas kendaraan, identitas pelat nomor, serta keterangan operator menjadi penting untuk diperiksa.
Hingga berita ini di upload pihak pengawas SPBU, belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berita ini.(*)










